Cara Membuat Kode Billing Npwp
Cara Membuat Kode Billing Npwp. Setelah itu akan terbuka halaman registrasi. Jika sudah, akan muncul sebuah.

Masukkan kode keamanan dan klik ‘cetak’. Pembuatan kode billing dilakukan dengan mengakses alamat berikut djponline.pajak.go.id. Pilih jenis pajak pilih jenis pajak yang akan dibayarkan.
Jangan Lupa Masukkan Kode Verifikasi Keamanan Juga Ya.
Masukkan informasi npwp masukan nomor npwp dihalaman utama kode billing pajak dan lakukan konfirmasi nama pembayaran. Isi nomor pokok wajib pajak (npwp), password dan kode keamanan. Selanjutnya masukkan nomor npwp, password dan kode chaptca pada kolom yang tersedia.
Pilih Jenis Pajak Yang Ingin Anda Buatkan Kode Setorannya, Misalnya.
Membuat id billing untuk subjek npwp lainnya. Login di situs resmi djp online dengan memasukan nomor npwp dan kata sandi. Untuk membuat id billingnya dapat dilakukan dengan cara berikut :
Login Dengan Nomor Npwp, Password, Dan Kode Keamanan.
Masukkan masa pajak dan nominal masukkan masa pajak dan nominal pajak kemudian klik buat kode billing pajak setelah anda. Selanjutnya klik buat kode billing. Selanjutnya, log in dengan memasukkan nomor npwp dan password.
Untuk Dapat Membuat Kode Billing , Wajib Pajak Hanya Perlu Menyiapkan Npwp Penyetor Pajak, Kode Jenis Pajak/Kode Jenis Setoran/Masa Pajak Atau Tahun Pajak Serta.
Kemudian, pilih tab isi sse. Jika sudah, akan muncul sebuah. Masukkan kode keamanan dan klik ‘cetak’.
Untuk Menggunakan Layanan Djponline, Terlebih Dahulu Harus Sudah Memiliki Efin Dan Sudah Diaktivasi.
Kalau sudah selesai, klik ‘buat kode billing.’. Npwp belum register, ketik 1 dan kirim 9. Isilah form sse secara benar sesuai dengan jenis pajak dan nominal yang ingin disetorkan.